Newsroom

Berita & Kajian

Berita, press rilis, dan opini hukum dari King Justitia Law Office & Partner.

SUARA 54 KORBAN: KETIKA HARAPAN MEMILIKI RUMAH BERUBAH MENJADI LUKA
Berita24 Agustus 2026

SUARA 54 KORBAN: KETIKA HARAPAN MEMILIKI RUMAH BERUBAH MENJADI LUKA

Ada sebuah kisah yang mungkin bagi sebagian orang hanya terlihat sebagai persoalan jual beli tanah. Tetapi bagi 54 orang korban, ini bukan sekadar persoalan uang. Di balik setiap pembayaran yang mereka lakukan, ada keringat, tabungan, kerja keras, dan harapan untuk memiliki masa depan. Mereka datang dengan kepercayaan. Mereka percaya pada janji. Mereka percaya bahwa tanah yang ditawarkan melalui Satu Property Bali, yang dikaitkan dengan pasangan Yulf Darmanto dan Rika Agustina, akan menjadi sebuah investasi dan tempat untuk membangun kehidupan. Namun, menurut keterangan dan pengalaman para korban, setelah pembayaran dilakukan, kenyataan yang mereka hadapi justru jauh dari apa yang dijanjikan. Tanah yang diharapkan tidak kunjung menjadi kepastian. Janji yang dahulu begitu meyakinkan berubah menjadi penantian yang tidak berujung. Puluhan orang kemudian berdiri dalam keadaan yang sama: uang sudah dibayarkan, tetapi hak yang dijanjikan belum mereka dapatkan sebagaimana mestinya. Dan yang paling menyakitkan, mereka merasa seperti kehilangan tempat untuk mengadu. Bayangkan seseorang yang selama bertahun-tahun menabung, sedikit demi sedikit, hanya untuk membeli sebidang tanah. Ketika uang itu akhirnya diserahkan karena percaya pada sebuah janji, ternyata kepastian yang dinanti tidak kunjung datang. Apa yang tersisa? Ada yang menangis. Ada yang mengalami tekanan berat. Ada yang jatuh sakit. Bahkan menurut para korban, ada yang sampai mengalami stroke, shock, dan putus asa karena persoalan yang mereka hadapi. Di hadapan hukum, mereka mungkin hanya terlihat sebagai angka: 54 korban. Tetapi di balik angka 54 itu ada 54 keluarga, 54 cerita kehidupan, 54 harapan, dan 54 luka. Mereka bukan sekadar orang yang menuntut uang. Mereka adalah orang-orang yang ingin mendapatkan kembali hak dan kepastian atas apa yang telah mereka bayarkan. Yang mereka minta sebenarnya sederhana: Kejujuran. Keterbukaan. Tanggung jawab. Dan keadilan. Mereka tidak ingin mengambil hak orang lain. Mereka hanya ingin hak mereka dikembalikan. Hari ini mereka mencoba mengetuk pintu hukum. Namun semakin lama persoalan ini berjalan, semakin besar pula rasa takut dan keputusasaan yang mereka rasakan. Karena bagi orang yang memiliki kekuatan dan sumber daya, mungkin persoalan hukum adalah sebuah proses. Tetapi bagi rakyat biasa, setiap hari tanpa kepastian adalah beban. Setiap hari mereka harus memikirkan uang yang telah hilang. Setiap hari keluarga bertanya: “Kapan uang kita kembali?” “Kapan tanah itu menjadi milik kita?” “Sampai kapan kita harus menunggu?” Dan mungkin pertanyaan yang paling menyakitkan: “Apakah masih ada keadilan untuk kami?” Kepada masyarakat luas, kami hanya ingin menyampaikan: Jangan melihat mereka hanya sebagai 54 orang yang sedang berperkara. Lihatlah mereka sebagai manusia yang pernah memiliki harapan. Harapan untuk memiliki tanah. Harapan untuk membangun rumah. Harapan untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi keluarga. Harapan itu kemudian berubah menjadi kecemasan dan luka. Karena itu, para korban tidak meminta masyarakat untuk menghakimi siapa pun. Mereka hanya meminta agar suara mereka didengar dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sungguh-sungguh. Jika memang terdapat kesalahan, harus ada pertanggungjawaban. Jika terdapat hak korban yang belum dipenuhi, harus ada penyelesaian. Dan jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarlah proses hukum yang membuktikan dan menentukan kebenarannya. Sebab hukum seharusnya tidak hanya hadir untuk mereka yang kuat. Hukum harus mampu mendengar suara rakyat kecil yang sedang kehilangan harapan. Hari ini, 54 orang berdiri bersama. Bukan karena mereka ingin mencari musuh. Tetapi karena mereka tidak ingin perjuangan mereka hilang dalam diam. Mereka ingin mengatakan kepada negeri ini: “Kami masih percaya pada keadilan. Tolong jangan biarkan kami kehilangan kepercayaan itu.” Karena ketika seseorang kehilangan uang, mungkin suatu hari uang itu dapat dicari kembali. Tetapi ketika seseorang kehilangan kepercayaan, kesehatan, ketenangan, dan harapan, luka itu jauh lebih sulit untuk disembuhkan. Untuk 54 korban, perjuangan ini bukan hanya tentang tanah dan uang. Ini tentang harga sebuah kepercayaan. Ini tentang tanggung jawab. Lebih miris lagi telah di lakukan transaksi di 3 ( tiga) tempat kantor Notaris di Wilayah waturenggong Denpasar. Dan pada akhirnya, ini tentang satu hal yang sangat sederhana: KEADILAN. Salah satu korban telah melaporkan ke Polda Bali dengan laporan nomoe : B/448/V/2026/SPKT/POLDA BALI, tgl 23 mei 2026. Kami tidak meminta siapa pun untuk menghakimi. Kami hanya meminta agar kebenaran ditemukan dan keadilan ditegakkan. — Suara 54 Korban

Karyawan yang di Berhentikan dengan tidak sesuai Prosedur dan tidak Mendapatkan Hak-Hak miliknya
Berita22 Juli 2026

Karyawan yang di Berhentikan dengan tidak sesuai Prosedur dan tidak Mendapatkan Hak-Hak miliknya

King Justitia telah menangani Kasus Perselisihan Perindustrian dan telah di respon oleh Pihak Dinas Tenaga Kerja, dan sepakat untuk Berdamai lalu mengembalikan Hak-hak yang Karyawan dapatkan

Polemik WNA Sewa-Menyewa Lahan di Bali: Owner King Justitia Angkat Bicara
Berita29 Oktober 2025

Polemik WNA Sewa-Menyewa Lahan di Bali: Owner King Justitia Angkat Bicara

Owner King Justitia Law Office, Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait polemik sewa-menyewa lahan oleh WNA di Bali.

WNA Prancis Berikan Klarifikasi atas Tuduhan Palsu Influencer Julian Petroulas
Berita28 Oktober 2025

WNA Prancis Berikan Klarifikasi atas Tuduhan Palsu Influencer Julian Petroulas

Klarifikasi resmi dari pria warga negara Prancis terkait tuduhan yang disebarkan influencer asal luar negeri.

Kuasa Hukum Minta Surat Keputusan Pembatalan SHM Ni Wayan Dontri Dibatalkan
Berita20 September 2025

Kuasa Hukum Minta Surat Keputusan Pembatalan SHM Ni Wayan Dontri Dibatalkan

Kuasa hukum dari King Justitia mengajukan permohonan pembatalan SK pembatalan SHM kliennya.

Bahas masalah hukum Anda langsung dengan tim kami.

Konsultasi awal gratis. Kami merespons dalam 1×24 jam.