Dari gugatan wanprestasi sampai sengketa kontrak komersial, kami menyusun strategi yang efisien — mediasi dulu jika mungkin, litigasi penuh jika perlu.
Area praktik
Litigasi & Perdata
Wanprestasi, gugatan ganti rugi, sengketa kontrak — strategi litigasi yang fokus pada hasil.
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda gugatan wanprestasi dan PMH?
Wanprestasi muncul dari pelanggaran kontrak, sedangkan PMH (perbuatan melawan hukum) dari tindakan melanggar hukum tanpa kontrak.
Berapa lama gugatan perdata?
Bagaimana kami bekerja
Proses kami dalam 4 langkah
- 1
Konsultasi awal
Anda ceritakan masalahnya. Kami dengarkan, gali kronologi, dan jelaskan opsi.
- 2
Tinjauan kasus
Kami periksa dokumen, identifikasi dasar hukum, dan jelaskan peluang yang realistis.
- 3
Strategi & engagement
Sepakati cakupan, biaya, dan strategi secara tertulis — lalu kami eksekusi.
- 4
Penyelesaian
Mediasi atau litigasi — kami dampingi sampai tuntas.
Hubungi kami
Ceritakan kasus Anda
Konsultasi awal gratis. Data Anda kami jaga kerahasiaannya.