Area praktik

Sengketa Tanah & Properti

Pendampingan hukum untuk kasus sengketa kepemilikan, sertifikat ganda, batas tanah, dan eksekusi.

Sengketa tanah dan properti di Bali sering kali kompleks karena melibatkan adat, sertifikat ganda, dan kepentingan WNA. King Justitia mendampingi Anda dari pemeriksaan dokumen, mediasi, hingga proses litigasi.

Cakupan layanan

  • Sengketa sertifikat ganda (SHM)
  • Sengketa batas tanah dan warisan
  • Pembatalan akta dan sertifikat
  • Gugatan perdata atas penguasaan tanah
  • Eksekusi putusan pengadilan
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama proses sengketa tanah di pengadilan?
Tergantung kompleksitas — gugatan perdata umumnya 6–12 bulan di tingkat pertama. Kami selalu mengevaluasi opsi mediasi dahulu untuk mempersingkat waktu dan biaya.
Apakah saya bisa konsultasi tanpa dokumen lengkap?
Bagaimana fee struktur untuk kasus tanah?
Bagaimana kami bekerja

Proses kami dalam 4 langkah

  1. 1

    Konsultasi awal

    Anda ceritakan masalahnya. Kami dengarkan, gali kronologi, dan jelaskan opsi.

  2. 2

    Tinjauan kasus

    Kami periksa dokumen, identifikasi dasar hukum, dan jelaskan peluang yang realistis.

  3. 3

    Strategi & engagement

    Sepakati cakupan, biaya, dan strategi secara tertulis — lalu kami eksekusi.

  4. 4

    Penyelesaian

    Mediasi atau litigasi — kami dampingi sampai tuntas.

Hubungi kami

Ceritakan kasus Anda

Konsultasi awal gratis. Data Anda kami jaga kerahasiaannya.

🔒 Data Anda kami jaga kerahasiaannya sesuai etik profesi advokat.